Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:52 WIB

Basmi TPPO !! Polres Sukabumi Kota Ciduk 6 Tersangka

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 6 Tersangka yang disinyalir melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dalih, para Korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) di sebuah Cafe milik salah satu Tersangka di suatu wilayah namun semua itu merupakan Modus. Jumat,9/06/2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa ke 6 Tersangka saat ini sudah diamankan.

“Semenjak kita membentuk Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota telah menangani 3 LP dan berhasil mengungkap serta mengamankan sebanyak 6 Tersangka,” jelas Ari kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota dalam Konferensi Persnya.

Dengan hal ini, Kapolres akan segera menangani dan mengembangkan dari hasil pengungkapan diduga TPPO tersebut.

“Kita akan kembangkan terkait pengungkapan ini dan bukan saja orang perorang namun akan dikembangkan hingga koorporasi yang menaungi daripada 3 LP ini,” ungkapnya.

Dari 3 Laporan Polisi ini yang terjadi dibeberapa TKP di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, diterangkan berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Kebonjati ,Kecamatan Cikole, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, dan Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Baca Juga  Syukur Bi'nikmat Pokdakan Sauyunan "Ngaliwet Bareng" Sederhana Namun Khidmat

Selanjutnya, Para Korban diduga TPPO ini mayoritas masih berusia muda diantaranya , SAS, (17) Perempuan, Pelajar, warga Cibadak Kab. Sukabumi, GTA, Perempuan,(17) Tunakarya, warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, SN, (18) Perempuan , Tunakarya, Warga Cikembar,Kabupaten Sukabumi, SP,(18), Permpuan, Warga Cibadak Kabupaten Sukabumi, ADV, (13) dan AN (18) Perempuan, Tunakarya, Warga Warudoyong Kota Sukabumi, VB ( 19) Mahasiswi, Warga Baros Kota Sukabumi dan A (17) Mahasiswi, Warga Cibeureum ,Kota Sukabumi.

Sementara itu para Tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota diantaranya BS Alias AA (31), FF (21) Kabupaten Bogor, selanjutnya, IDS (26), Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, AB ( 28), Kepulauan Riau, dan RI(60), Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

“6 Tersangka ini menawarkan kepada para Korban untuk diberikan pekerjaan ditempat tertentu namun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ,dikelabui, dan bahwa korban dipekerjakan sebagai Pekerja Sex Komersil,” terang Kapolres.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran, Polisi dan Instansi Terkait di Sukabumi Bersihkan Puing-puing

Kapolres menambahkan bahwa Polres Sukabumi Kota sudah mengecek ke tempat-tempat lokasi penampungan di wilayah hukumnya namun menurutnya hingga saat ini belum menemukan aktifitas.

“Kita sudah memapping, kemudian kita juga sudah mengecek lembaga-lembaga Pelatihan Kerja juga, yang di Sukabumi ada kurang lebih ada 107 lembaga dan 52 diantaranya masih aktif ,kemudian untuk 57 lembaga lainnya sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Dengan hal ini, para Tersangka dijerat PASAL 2 UU RI NO. NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL 3 TAHUN MAKSIMAL 15 TAHUN DAN PIDANA DENDA
PALING SEDIKIT RP 120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK SEBESAR RP 600.000.000,- (ENAM
RATUS JUTA RUPIAH).

DAN ATAU PASAL 17 UU RI NO. NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BAHWA JIKA TINDAK PIDANA PADA PASAL 2, PASAL 3, PASAL 4 DILAKUKAN TERHADAP ANAK MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3.

Baca Juga  UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Rangkul Pentahelix , Berkolaborasi Menuju Kesuksesan

JO PASAL 10 UU RI NO. NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BAHWA SETIAP ORANG YANG MEMBANTU ATAU MELAKUKAN PEROCBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, DIPIDANA DENGAN PIDANA YANG SAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2, PASAL 3,
PASAL 4, PASAL 5 DAN PASAL 6.

DAN ATAU PASAL 76F JO PASAL 83 UU RI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UURI NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN PIDANA PENAJARA MINIMAL 3
TAHUN MAKSIMAL 15 TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK SEBESAR RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

MAPI Subreg BOCIMI Bergerak! Sosialisasikan Program Anti Pungli ke Masyarakat. “Sekda dan UPP Kota Sukabumi Berikan Dukungan”

TNI/POLRI

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

TNI/POLRI

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Patroli Skala Besar

pemerintahan

BUPATI MARWAN HADIRI RAKOR PENGAWASAN DAERAH TINGKAT KAB SUKABUMI TAHUN 2024

TNI/POLRI

Guna Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalisme Hasil Didik, Setukpa Hadirkan Narasumber Dari SSDM Polri dan Baintelkam Polri

Nasional

Director General of Immigration : Foreign Arrivals Increased by 7.2% in the Period January to June 2024

Budaya

Donor Darah Ramadhan Tahun 2025 INTI dan PINTI Sukabumi Mendapat Apresiasi Warga

TNI/POLRI

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian