Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 16 November 2023 - 16:35 WIB

Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Konferensi pers digelar di Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada hari Kamis, 16 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa “kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, Sdri. DJ. Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.” Ungkap Kapolres Sukabumi di depan Mako Polres Sukabumi (16/11).

Baca Juga  Jokowi Resmikan Ruas Tol Cigombong-Cibadak, Jakarta ke Sukabumi Kini 2,5 Jam, Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan

Kapolres Menyampaikan Kepada Awak Media “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu. Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp. Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” Bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan “peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.” Tambahnya.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Hadiri Acara Jalan Sehat di Musium Palagan Bojongkokosan

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  KAPOLSEK CITAMIANG SUKABUMI IMBAU PELAJAR HINDARI AKSI KENAKALAN REMAJA

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” Tutup Kapolres Sukabumi.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan Bagi Warga Kecamatan Baros

Hukum

Mahasiswa GMHI Ikuti Sidang Permohonan PK II Terpidana Endang Kusumawaty dan Gelar Audiensi dengan Hakim Anggota

Hukum

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Bisnis

Bank Indonesia Hadiri Panen Raya Cabe Ponpes Al-Hikmah Al-Mahfudziyah Sukaraja.Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Kasdim 0607 Kota Sukabumi : “Kibarkan Panji-panji Generasi Muda FKPPI di Kota Sukabumi”

Peristiwa

Terjadi Kebakaran di Pertamina Jalur Lingkar Selatan. Apa Penyebabnya?

TNI/POLRI

Danpussenif Ajak Prajurit dan PNS Ambil Hikmah Perjuangan Rasullullah SAW

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bantu Warga Renovasi Mesjid Fatimatutasdiq yang Alami Kerusakan