Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Desember 2023 - 12:53 WIB

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL

Kabarjournalist.com – Warungkiara, Pemberian remisi khusus Natal 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani diselenggarakan di Gereja Syalom Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Warungkiara menggelar acara pemberian Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaannya yang beragama Nasrani.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Irfan didampingi Pejabat Struktural dan staf. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 ini sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah remisi yang bervariasi, yaitu ada yang 2 bulan dan 1 bulan. Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan mengatakan, Warga Binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada 8 (delapan) orang. Namun, yang memenuhi syarat menerima remisi hanya 3 orang.

Baca Juga  Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Santunan kepada Veteran dan Anak Yatim

Pada kesempatan ini, Irfan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, seraya mengajak agar hari Natal ini dapat menjadi momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Baca Juga  Kapolsek Perintahkan Anggota Bhabinkamtibmas Berikan Edukasi Terkait Kamtibmas di Wilayahnya

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, “Jadi mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun. Oleh karena itu saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi” ujar Irfan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Antisipasi Geng Motor, Polsek Cibadak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam

TNI/POLRI

Kunjungan kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi beserta Ketua Persit Candra Kirana Cabang XVII Dim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0706/ Gunung puyuh.

pemerintahan

Kalapas Warungkiara Pimpin Apel Renungan dan Do’a Bersama Pada Kegiatan Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2023

pemerintahan

Berawal dari Curhatan Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, warga disabilitas dapat kursi roda

TNI/POLRI

Bendahara Satker Jajaran Polda Aceh Ikuti Bimtek Penyusunan LK UAKPA dan LPJ

Hukum

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

Jawa Barat

1 Kompi Pasukan TNI Yonif 310 Cikembar Dikerahkan, Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur