Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Desember 2023 - 12:53 WIB

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL

Kabarjournalist.com – Warungkiara, Pemberian remisi khusus Natal 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani diselenggarakan di Gereja Syalom Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Warungkiara menggelar acara pemberian Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaannya yang beragama Nasrani.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Irfan didampingi Pejabat Struktural dan staf. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 ini sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah remisi yang bervariasi, yaitu ada yang 2 bulan dan 1 bulan. Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan mengatakan, Warga Binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada 8 (delapan) orang. Namun, yang memenuhi syarat menerima remisi hanya 3 orang.

Baca Juga  Koramil 07-08/Cikembar Hadiri Hari Veteran Nasional Ke-74 Tahnu 2023

Pada kesempatan ini, Irfan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, seraya mengajak agar hari Natal ini dapat menjadi momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Baca Juga  KALAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA BERSAMA PARA KA.UPT PEMASYARAKATAN WILAYAH JAWA BARAT IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 YANG BERPUSAT DI LAPAS KELAS I SUKAMISKIN

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, “Jadi mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun. Oleh karena itu saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi” ujar Irfan.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Di HUT SUJA MMA Sukabumi Ke-6, Kasetukpa Lemdiklat Polri Sampaikan Pesan Begini

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan dalam Edukasi Pemberdayaan Politik dan Peningkatan Etika Budaya Politik Tahun 2022 Tingkat Kab. Sukabumi.

pemerintahan

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Sukabumi

Pembukaan Festival Pencak silat Seni tradisi terbuka ” Dandim 0607/Kota Sukabumi CUP IV 2023″

Jawa Barat

KALAPAS GIRING JAJARANNYA UNTUK “JUM’AT BERSIH”

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Launching Revitalisasi Manajemen Media

Nasional

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Jawa Barat

86 Warga Negara Indonesia Terjebak Perbudakan di Negara Timur Tengah.