Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Desember 2023 - 12:53 WIB

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL

Kabarjournalist.com – Warungkiara, Pemberian remisi khusus Natal 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani diselenggarakan di Gereja Syalom Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Warungkiara menggelar acara pemberian Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaannya yang beragama Nasrani.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Irfan didampingi Pejabat Struktural dan staf. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 ini sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah remisi yang bervariasi, yaitu ada yang 2 bulan dan 1 bulan. Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan mengatakan, Warga Binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada 8 (delapan) orang. Namun, yang memenuhi syarat menerima remisi hanya 3 orang.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Rotasi Tiga Kepala Dinas

Pada kesempatan ini, Irfan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, seraya mengajak agar hari Natal ini dapat menjadi momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Baca Juga  Dalih Investasi, Puluhan Korban Laporkan Tersangka LI ke Polres Sukabumi Kota

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, “Jadi mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun. Oleh karena itu saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi” ujar Irfan.

Share :

Baca Juga

Hukum

“Ngariung Bareng Kapolres” Berikan Rasa Nyaman Warga “Jangan Sungkan Lapor Polisi !!”

Hukum

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

Sukabumi

TMMD Ke 119 Kodim 0607/Kota Sukabumi Buat Jalan Alternatif

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Syukuran HUT Persatuan Purnawirawan Polri Ke -24

Budaya

Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Penistaan Agama

TNI/POLRI

Kodim 0607/Sukabumi Kota menghadiri Apel kehormatan Dan renungan Suci dalam Rangka HUT RI ke-78 Tahun 2023.

TNI/POLRI

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

TNI/POLRI

Kembangkan Kemampuan Prajurit, Brigif 15/Kujang II Pacu Skill Danru