Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Desember 2023 - 12:53 WIB

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL

Kabarjournalist.com – Warungkiara, Pemberian remisi khusus Natal 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani diselenggarakan di Gereja Syalom Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Senin (25/12).

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas IIB Warungkiara menggelar acara pemberian Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaannya yang beragama Nasrani.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Irfan didampingi Pejabat Struktural dan staf. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 ini sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah remisi yang bervariasi, yaitu ada yang 2 bulan dan 1 bulan. Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan mengatakan, Warga Binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada 8 (delapan) orang. Namun, yang memenuhi syarat menerima remisi hanya 3 orang.

Baca Juga  LAKSANAKAN PROGRAM P4GN TERKAIT REHABILITASI SOSIAL, LAPAS WARUNGKIARA BEKERJA SAMA DENGAN BNNK SUKABUMI

Pada kesempatan ini, Irfan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, seraya mengajak agar hari Natal ini dapat menjadi momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Baca Juga  Antusiasme meningkat, tercatat 1.092 Pengunjung di Hari Kedua Pelaksanaan Pelayanan Kunjungan.

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, “Jadi mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun. Oleh karena itu saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi” ujar Irfan.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Koramil 0607/04 Kota Sukabumi Utara Rekrut 26 Orang Pelajar SMA/SMK Mengikuti “Saka Wira Kartika”

Sukabumi

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Infrastruktur

KORBAN WAFAT 46 DAN 469 RUMAH RUBUH RUSAK CIANJUR DAMPAK GEMPA CIANJUR

Jawa Barat

AKP ENJO S JABAT KASAT NARKOBA GANTIKAN AKP KUSMAWAN.

TNI/POLRI

Satgas Yonif 310/KK Bantu Warga Ubrub Atasi Permasalahan Air Bersih

Ekonomi

Seorang Ayah Kesal Dua Anaknya Tak Bisa Ikut Menaiki Kereta Api. Kaca Loket di Stasiun KAI Sukabumi Diduga Dirusak

Hukum

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Ekonomi

1 Unit Rumah di Kebonjati Alami Kebakaran Diduga Tersambar Petir