Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Senin, 22 Juli 2024 - 19:19 WIB

Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Hardik Seorang Jurnalis Saat Doorstop. Ketua IJTI Kutuk Keras Kejadian Tersebut

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Acara Hari Bhakti Adyaksa 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin 22/7/2024 diwarnai dengan kejadian yang tidak menyenangkan saat para Jurnalis melakukan Doorstop.

Seorang Jurnalis Media Online Nasional menerima hardikan dari Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi saat dirinya melakukan tugas Jurnalistiknya untuk melakukan Doorstop.

Kejadian berawal saat para jurnalis yang melakukan door stop dengan Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati yang memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi. Ada beberapa pencapaian yang dijelaskan termasuk pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Bupati se-Indonesia, Hj.Yani Jatnika Marwan Lakukan Pembinaan UMKM Kabupaten Sukabumi

Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati yang menyerahkan kepada Kasi Pidsus, M Taufik Akbar untuk lebih rinci menjelaskan kasus tersebut, mendapatkan pertanyaan dari sejumlah jurnalis termasuk dari kontributor detik.com, SF yang menanyakan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa.

Bukannya mendapatkan jawaban, jurnalis perempuan tersebut dihardik dengan nada tinggi oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, dengan menanyakan kembali kepada jurnalis, siapa yang bilang (ex-Wali Kota Sukabumi diperiksa) dan bertanya kembali, kenapa jurnalis mau bertanya pertanyaan seperti itu.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Penerimaan Kirab Kedatangan Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Mendapatkan perlakuan tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh Kasi Pidsus tersebut.

Menurutnya, seorang jurnalis berhak menanyakan hal tersebut kepada narasumber yang kompeten untuk menjawabnya.

“Harusnya tadi tinggal jawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan bertanya kembali ke jurnalisnya. Karena profesi kita berhak untuk bertanya apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang kompeten untuk menjawab pertanyaannya,” ucap Apit kepada awak media.

Baca Juga  Andri Hamami :" Wujudkan Pemerintahan yang baik, Good Governance dan Inovatif"

Walaupun sudah ada permintaan maaf dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kajari Kota Sukabumi, lanjut Apit, harusnya Kasi Pidsus yang bersangkutan langsung, yang meminta maaf kepada jurnalis media online nasional tersebut.

“Jika dibiarkan, ke depannya akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis ketika akan meminta waktu untuk melakukan wawancara. Para pejabat dengan seenaknya bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat nyaman dirinya, padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi,” ulasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Media Jejak Informasi Gelar Anniversary ke-5 Selamat !!

Sukabumi

Community Musingin Trail Adventure Jajal Keindahan Pantai Minajaya Surade

Hukum

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

Budaya

Forum Urang Sukabumi Gelar “Riung Mungpulung”. Mari Bangun Sukabumi , Tong Poho Ka Sukabumi !!

Hukum

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Hukum

Gerombolan Bermotor Serang Warga, 2 Orang Terkena Sabetan Senjata Tajam. Polisi Buru Pelaku !!

Jawa Barat

Konsolidasi Daerah, Fraksi PKS Kota Sukabumi Dukung Agenda Pemenangan PKS 2024.

Hukum

Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan