Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 18:35 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, S (55 tahun) yang tewas usai dililit lakban penumpangnya. Sebanyak 64 adegan diperagakan para tersangka, JP (30 tahun) dan DP (23 tahun).

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut diawali kedua tersangka yang membeli tali rapia dan lakban di daerah Kota Jakarta. Disusul dengan kedua tersangka yang nongkrong di warung kopi dan merencanakan pencurian sebuah mobil.

Setelah dirasa rencananya matang, keduanya memesan mobil online yang saat itu diterima korban S. DP duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk disamping korban.

Baca Juga  Ringankan Beban, Polres Sukabumi Kota Salurkan Bansos ke Warga Tertimpa Musibah Kebakaran

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar menyampaikan, dari reka ulang tersebut diketahui korban kemungkinan tewas di perjalanan usai tangan dan mulutnya yang dililit tali rapia dan lakban, seperti yang terlihat pada adegan ke-27 dan 28.

“Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi. Kemungkinan korban meninggal di dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan cuman mungkin korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

“Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Dieksekusi di daerah Bogor. Betul di Cireunghas pembuangannya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut diduga berawal saat kedua tersangka hendak melakukan pencurian terhadap mobil korban.

Hingga saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun serta dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.

Baca Juga  Kapolsek Cibadak Amankan Diduga Pelaku Aksi Pencurian Saat Patroli

Diketahui sebelumnya, korban S ditemukan tidak bernyawa usai tangan dan wajahnya terlilit tali rapia dan lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di parkiran mini market di Kampung Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Dua Selebgram Kembali Kunjungi Angkringan Sauyunan Santasea, Ada Apa?

Sukabumi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Ketua PWI Kabupaten Sukabumi

pemerintahan

Tinjau Star Energy Geothermal Salak, Sekda Optimis Meraih Swasti Saba Wistara Ketigakalinya

Sukabumi

Kantor Imigrasi Sukabumi Layani Penerbitan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu

sosial

INDAHNYA BERBAGI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PENGAYOMAN KE-79

Jawa Barat

Wali Kota Sukabumi Hadiri Acara Aksi Seni dan Olah Raga SMPN 7 Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

Hukum

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan