Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 18:35 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, S (55 tahun) yang tewas usai dililit lakban penumpangnya. Sebanyak 64 adegan diperagakan para tersangka, JP (30 tahun) dan DP (23 tahun).

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut diawali kedua tersangka yang membeli tali rapia dan lakban di daerah Kota Jakarta. Disusul dengan kedua tersangka yang nongkrong di warung kopi dan merencanakan pencurian sebuah mobil.

Setelah dirasa rencananya matang, keduanya memesan mobil online yang saat itu diterima korban S. DP duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk disamping korban.

Baca Juga  Diduga Digunakan Tindakan Asusila, Polisi Bersama Warga Bongkar Sebuah Gubuk

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar menyampaikan, dari reka ulang tersebut diketahui korban kemungkinan tewas di perjalanan usai tangan dan mulutnya yang dililit tali rapia dan lakban, seperti yang terlihat pada adegan ke-27 dan 28.

“Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi. Kemungkinan korban meninggal di dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan cuman mungkin korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga  Unik, "Kabar Journalist Berbagi " Bagikan Bansos Ditengah Laut

“Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Dieksekusi di daerah Bogor. Betul di Cireunghas pembuangannya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut diduga berawal saat kedua tersangka hendak melakukan pencurian terhadap mobil korban.

Hingga saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun serta dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.

Baca Juga  Kembali Gelar Program Ngariung Sareng Kapolres, Ini Harapan Polres Sukabumi Kota

Diketahui sebelumnya, korban S ditemukan tidak bernyawa usai tangan dan wajahnya terlilit tali rapia dan lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di parkiran mini market di Kampung Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sukabumi

LAUNCHING GEBYAR SIPENYU, INOVASI BAPENDA KAB SUKABUMI TINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Sukabumi

PROGRAM UNGGULAN “AA DEDE” YANG DIGAGAS KAPOLRES SUKABUMI DIANUGERAHI PIAGAM PENGHARGAAN KAK SETO AWARD 2023

Hukum

Mobil Ayla Merah Tabrak 8 Pengendara Motor di Sukaraja Kabupaten Sukabumi

pemerintahan

15 Calon Direktur PDAM Kota Sukabumi “Tirta Bumi Wibawa” Diseleksi, 6 Orang Lolos Tahap Akhir !!

TNI/POLRI

Kasdim Hadiri Deklarasi Desa Siap Siaga Yang Diselenggarakan oleh BNPT RI.

sosial

Pokdakan Bekerjasama Dapur Ikhlas Nin Lala Berbagi Berkah. ” Ayo Berdonasi untuk Kebaikan “

Sukabumi

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kawasan Perum Taman Asri, Polres Sukabumi Kota Lakukan Penyelidikan