Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 18:35 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, S (55 tahun) yang tewas usai dililit lakban penumpangnya. Sebanyak 64 adegan diperagakan para tersangka, JP (30 tahun) dan DP (23 tahun).

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut diawali kedua tersangka yang membeli tali rapia dan lakban di daerah Kota Jakarta. Disusul dengan kedua tersangka yang nongkrong di warung kopi dan merencanakan pencurian sebuah mobil.

Setelah dirasa rencananya matang, keduanya memesan mobil online yang saat itu diterima korban S. DP duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk disamping korban.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar menyampaikan, dari reka ulang tersebut diketahui korban kemungkinan tewas di perjalanan usai tangan dan mulutnya yang dililit tali rapia dan lakban, seperti yang terlihat pada adegan ke-27 dan 28.

“Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi. Kemungkinan korban meninggal di dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan cuman mungkin korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga  Ngariung di Mapolres, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Ciptakan Kondusifitas

“Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Dieksekusi di daerah Bogor. Betul di Cireunghas pembuangannya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut diduga berawal saat kedua tersangka hendak melakukan pencurian terhadap mobil korban.

Hingga saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun serta dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.

Baca Juga  Polda Jabar Tinjau Pembangunan Kampung Bebas Narkoba Polres Sukabumi Kota

Diketahui sebelumnya, korban S ditemukan tidak bernyawa usai tangan dan wajahnya terlilit tali rapia dan lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di parkiran mini market di Kampung Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ambil Sumpah Janji 95 Pegawai Negeri Sipil Formasi 2021

Hukum

Diduga Cabuli Kekasih yang Masih Dibawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi.

Sukabumi

PISAH SAMBUT KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA WARUNGKIARA

Budaya

Warga Lembursitu, Berikan Apresiasi Pokdakan Mina Sauyunan yang Bersih, Terawat dan Mengedukasi

Nasional

Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo

Sukabumi

Rapat Akhir Menjelang Hari H Pelaksanaan Acara “Weekend Memories” LCS Menyambut HUT Bhayangkara dan HUT PP Polri

pemerintahan

Mulya Hermawan, Nakhodai PWI Kabupaten Sukabumi 2024/2027. “Menuju Perubahan”

Sukabumi

Lapas Sukabumi Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 dengan Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”