Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 13:32 WIB

Sengketa Lahan Indogrosir Sukabumi: Validitas AJB dan Doktrin Rechtsverwerking Menanti Putusan Hakim

Kabarjourmalist.com – SUKABUMI- Proses hukum sengketa lahan lokasi pusat perkulakan PT Inti Cakrawala (Indogrosir) di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, memasuki babak penentuan. Setelah melalui serangkaian pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 5 Mei 2026 mendatang.

Kronologi Transaksi dan Itikad Baik 

Kuasa Hukum Tergugat, Adam Mandela, S.H., dari Kantor Hukum Mandela, Batubara and Partners, yang mewakili Edep Sujana, memaparkan bahwa penguasaan aset oleh kliennya didasarkan pada peristiwa hukum yang sah. Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli bertahap antara Edep Sujana dengan almarhum Iim Ibrahim yang telah berlangsung sejak tahun 1987.

“Kepemilikan klien kami dibuktikan melalui tiga Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas mencapai 4.750 meter persegi. Selama lebih dari tiga dekade, lahan tersebut dikuasai secara fisik maupun administratif tanpa adanya gangguan atau klaim dari pihak manapun,” ujar Adam dalam keterangan pers, Selasa (27/4/2026).

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Ambil Sumpah Janji 95 Pegawai Negeri Sipil Formasi 2021

Menurut penjelasannya, pada tahun 2022, Edep Sujana mengalihkan sebagian hak atas tanah seluas 3.293 meter persegi kepada PT Inti Cakrawala. Proses transaksi ini, lanjut dia, dilakukan melalui verifikasi legalitas yang ketat serta prosedur notaris yang transparan.

Gugatan Ahli Waris dan Argumentasi Hukum

Persoalan hukum muncul pada tahun 2025 ketika Teguh Firmansyah, selaku ahli waris dari almarhum Iim Ibrahim, mengajukan gugatan dan mengklaim hak atas lahan seluas 4.600 meter persegi dengan mendalilkan bahwa transaksi di masa lalu tidak pernah terjadi.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak tergugat mengajukan sejumlah argumen yuridis untuk membantah klaim tersebut.

Baca Juga  HAKIM PN SUKABUMI SARANKAN PENYELESAIAN DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KASUS FOOD TRAY DR. SILVI APRIANI

Pertama, terkait ketidaktahuan faktual. Adam menegaskan bahwa pada saat transaksi awal dilakukan tahun 1987, penggugat masih berusia balita (sekitar 3 tahun), sehingga tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa hukum yang terjadi secara de facto.

Kedua, terkait aspek waktu dan penguasaan. Berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, diakui bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh tergugat dalam waktu yang sangat lama tanpa adanya keberatan. Dalam hukum pertanahan, kondisi ini merujuk pada aspek pelepasan hak atau rechtsverwerking, di mana pembiaran klaim dalam jangka panjang dapat dianggap sebagai pengunduran hak secara hukum. Selain itu, bukti surat yang diajukan pihak penggugat juga dinilai telah kedaluwarsa dan kehilangan kekuatan pembuktian yang sah.

Validitas Dokumen dan Due Diligence

Mengenai keabsahan AJB, Adam menekankan bahwa dokumen tersebut merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada masanya. Ia mengingatkan bahwa tata kelola administrasi pertanahan pada era 1980-an hingga 1990-an memiliki karakteristik dan standar prosedur tersendiri yang berlaku saat itu.

Baca Juga  Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Ketua BPD Paska Pilkades di Sukabumi

“AJB bukan dibuat oleh klien kami, melainkan diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten. Sebelum transaksi dilakukan, PT Inti Cakrawala juga telah melakukan due diligence atau penelitian mendalam terhadap legalitas dokumen. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak pembeli,” tegasnya.

Hingga menjelang putusan, pihak tergugat menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar pertimbangan utama bagi Majelis Hakim.

“Kami meyakini bahwa secara substansi hukum, urusan ini telah selesai sejak puluhan tahun lalu. Kini kami tinggal menunggu ketukan palu keadilan pada awal Mei nanti,” pungkas Adam.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Aksi Emak-emak Turun Gunung Menuntut Perbaikan Jalan Pelabuhan II Direspon. Kadis BMPR Provinsi Jabar Berikan Penjelasannya !

Hukum

Bangun Citra Positif, Pemasyarakatan Perkuat Manajemen Komunikasi

Jawa Barat

Pengurus DPD Partai Gelora ” Mapay Warga ” Sosialisasi Tim Pemenangan

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede ‘Atensi’ Terkait Pelajar SMP Yang Hilang, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa

pemerintahan

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Sukabumi

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Nasional

KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Di Geruduk Massa. Terkait Sistem Zonasi PPDB !

Hukum

MENYAMBUT HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-59 LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN SIDAK GABUNGAN