Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 21:04 WIB

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

MoU ini, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/202.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  DKP3 Kota Sukabumi Gelar Pelatihan Lapang Keterampilan Kerja Budidaya Perikanan di Pokdakan Sauyunan

Dalam keterangannya, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli.

Baca Juga  Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Terkait PKS ini , salah satunya yaitu mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Bilamana hasil koordinasi memutuskan laporan ituadalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga  Musrenbang Kota Sukabumi 2023 Disajikan Unik di Akhir Masa Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” terangnya.

Namun, apabila koordinasi kedua belah pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjutinya secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kawasan Perum Taman Asri, Polres Sukabumi Kota Lakukan Penyelidikan

pemerintahan

Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

TNI/POLRI

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

pemerintahan

Bupati Sukabumi Hadiri Acara Jalan Sehat di Musium Palagan Bojongkokosan

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Melepas Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 310/Kidang Kancana

Pendidikan

2168 Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi

Sukabumi

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

pemerintahan

Terima Kunjungan KABAIS TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penerbitan Buku “Perang Rusia Vs Ukraina, Studi Intelijen Strategis Menelaah Perang”