Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 21:04 WIB

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

MoU ini, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/202.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  Peduli Lingkungan Tetap Bersih dan Nyaman, Pengurus "Pokdakan Sauyunan", Tetap Konsisten " Bebersih Lingkungannya!!

Dalam keterangannya, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli.

Baca Juga  SEKDA LEPAS PESERTA BEASISWA YANGZHOU POLYTECHNIC INSTITUTE TIONGKOK

Terkait PKS ini , salah satunya yaitu mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Bilamana hasil koordinasi memutuskan laporan ituadalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga  Sasaran Non Fisik TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan Bela Negara

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” terangnya.

Namun, apabila koordinasi kedua belah pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjutinya secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi, Belasan Ribu Butir Obat Diamankan

Jawa Barat

SDN Suryakencana CBM Menerima Salah Seorang Siswa Ber “IQ” Mendekati Jenius

Sukabumi

Buang Bayinya Sendiri, Wanita Jampang Tengah Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Penerimaan Kirab Kedatangan Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Hukum

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II B Warungkiara Panen Raya di Sektor Pertanian

Peristiwa

Curhat ke Aa Dede, Kapolres Sukabumi Bawa Pasukan Brimob Bantu Warga Bencana Angin Puting Beliung.

TNI/POLRI

Berikan Rasa Aman Kepada Pengunjung Obyek Wisata Situgunung, Polsek Kadudampit Lakukan Monitoring