Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 21:04 WIB

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

MoU ini, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/202.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  Hari Pertama Kompetisi, Kontingen Taekwondo Kota Sukabumi Raih 3 Emas 1 Perunggu

Dalam keterangannya, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli.

Baca Juga  Wabup Apresiasi Hasil Pembangunan Tmmd Ke 116 Di Desa Jambe Nenggang Kebonpedes

Terkait PKS ini , salah satunya yaitu mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Bilamana hasil koordinasi memutuskan laporan ituadalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga  Sosialisasi Bank Indonesia Terkait Program Qris dan Pinjol Ilegal oleh OJK Berlangsung di Acara Pesta Rakyat Kota Sukabumi

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” terangnya.

Namun, apabila koordinasi kedua belah pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjutinya secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

pemerintahan

Wakil Bupati Sukabumi Tutup Bazar Ramadhan Culinary 1444 H

Jawa Barat

SDN Suryakencana CBM Menerima Salah Seorang Siswa Ber “IQ” Mendekati Jenius

Bisnis

Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Disulap Warga Jadi Kampung Wisata Edukasi Kadulawang Ke RW an

pemerintahan

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikut Penanaman 10 juta pohon serentak di seluruh Indonesia.

TNI/POLRI

Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

Jawa Barat

Kasi Propam : Tidak Puas Layanan Atau Perilaku Anggota Polres Sukabumi, Segera Laporkan Via Aplikasi Bag Yanduan Div Propam Polri

sosial

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pertolongan Anak Diduga Sakit Gizi Buruk di Gunungguruh