Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:27 WIB

Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak Polres Sukabumi Amankan Seorang Pria

Kabarjournalist.com – SUKABUMI — Seorang pria berinisial B diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penumpang angkutan umum serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Korban diketahui berinisial ILPY. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan asusila terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.

Dalam perjalanan yang melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berupaya menghindar hingga akhirnya turun dari angkutan umum.

Baca Juga  POLICE BECOME A HERO AIPDA SANDI SOMANTRI

Namun saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, terjadi keributan antara korban dengan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga  Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu warna hitam, serta satu tas warna hitam.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Nyaris Ditelan Ombak Pantai Karanghawu, Pos Pam Polres Sukabumi Evakuasi Seorang Wisatawan

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Perudungan Anak SD Swasta di Kota Sukabumi Terus Bergulir, Kini, Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Sukabumi

Hiswana Migas Sukabumi Sikapi Tegas Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Ini Hak Rakyat Kecil, Bukan untuk Dipermainkan

Bisnis

Kick Off UMKM Juara, Wali Kota Sukabumi Ajak Pelaku Usaha Kuasai Digital dan Literasi Keuangan

Sukabumi

Kalemdiklat Polri Berikan Kuliah Umum Kepada 1800 Siswa SIP Angkatan 54 Terkait Kepemimpinan

sosial

Milad TK Pembina Lembursitu ke-17 Dapatkan Apresiasi Sekdis Kota Sukabumi

Politik

Anggota DPRD Kota Sukabumi Anita Fajarianti (Mamih) Usai Dilantik “Saya dapatkan PIN ini karena Masyarakat”

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede ‘Atensi’ Terkait Pelajar SMP Yang Hilang, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa