Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:57 WIB

Enam Orang Penambang Liar ditetapkan Tersangka, Omzet Per Minggu Capai Ratusan Juta Rupiah 

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka itu diamankan pada Kamis (1/6/2023).

Kemudian Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

Baca Juga  Polisi berhasil Ungkap Praktek Penggelapan Senyawa Kimia Perusahaan Minuman Terkenal Di Curug Sukabumi

” Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Sabtu (3/6/2023).

Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

Baca Juga  Paslon Walikota Ayep dan Bobby Sambangi Grup Olah Raga Binaan Mamih Anita Fajarianti di Lapang Bola Kibitay

Masih kata Maruly, para pelaku, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S,” bebernya.

Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

Baca Juga  Sinergi ! Kapolres Bersama Dinas Perikanan Sosialisasikan Permen KP No.7 Tahun 2024

Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu

Peristiwa

POLSEK PARAKANSALAK POLRES SUKABUMI MENGHIMBAU DAERAH RAWAN LONGSOR

sosial

BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

Hukum

Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

TNI/POLRI

Tingkatkan Soliditas Sekaligus Jaga Kebugaran Fisik, Seluruh Anggota Kodim 0607/KS Gelar Olahraga Bersama

Bisnis

Syukur Bi’nikmat Pokdakan Sauyunan “Ngaliwet Bareng” Sederhana Namun Khidmat

Jawa Barat

Seorang Perwira Setukpa Polri Bagikan Nasi Box ke Warga Tak Mampu

pemerintahan

JBN Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Ratusan Pelajar SMA dan SMK di Purwakarta