Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:57 WIB

Enam Orang Penambang Liar ditetapkan Tersangka, Omzet Per Minggu Capai Ratusan Juta Rupiah 

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka itu diamankan pada Kamis (1/6/2023).

Kemudian Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

Baca Juga  Bor (Bed Occupation Rate) RSUD Syamsudin SH Meningkat, Saat Ini, Mencapai 517 Bed

” Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Sabtu (3/6/2023).

Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

Baca Juga  PMI KAB. SUKABUMI BERSAMA ISF GELAR PELATIHAN SOP PEMANFAATAN INTERNET DALAM KEBENCANAAN

Masih kata Maruly, para pelaku, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S,” bebernya.

Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Stakeholder Terkait Pengamanan Lebaran Berlangsung Aman dan lancar

Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Ekonomi

Sosialisasi Perda, Wabup : Bukti Keseriusan Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja Migran

Sukabumi

PD Muhammadiyah Sukabumi Gelar Seminar Perkembangan Semangat Bangun Ekspor Peningkatan Ekonomi Nasional

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Ikuti Tablig Akbar Masjid Al-Muttaqin di Lapang Renyah Kadulawang

Infrastruktur

Pj.Walikota Tinjau “Kolam Retensi” Pengendali Banjir di Kawasan Terminal Jalur Lingkar Selatan

Hukum

Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

Sukabumi

Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Dihadiri Dewan Pakar FPII

Sukabumi

PENGUKUHAN 32 ANGGOTA PASKIBRAKA KAB SUKABUMI, BUPATI ” TUMBUHKEMBANGKAN SEMANGAT MEMBANGUN BANGSA”