Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 16:42 WIB

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Permukiman Kumuh Kota Sukabumi

Kabarjournalist.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Agung Sulaksana, buronan perkara korupsi bantuan dana Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi , Rp. 2,4 miliar.

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (13/1), mengatakan, Tim Tabur Kejagung menangkap Agung Sulaksana di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis petang (12/1), pukul 17.45 WIB.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Ketut.

Agung Sulaksana merupakan terpidana dalam perkara bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Rp2,4 miliar tersebut.

Baca Juga  Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Beraksi Sambil Bawa Anak

Dana sejumlah Rp2,4 miliar ini, berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terpidana Agung Sulaksana ditangkap karena mangkir dari pemanggilan tim jaksa eksektor untuk menjalani hukuman yang dilayangkan secara patut. Karena tidak kooperatif, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan masuk dalam DPO.

“Dalam proses pengamanan [penangkapan], terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Selanjutnya, Agung Sulaksana dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jabar untuk proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut menjelaskan, Agus Sulaksana menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021. Amar putusannya yakni menyatakan Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan korupsi dalam perkara di atas.

Baca Juga  FWSS Sorot Keterbukaan Informasi di Kejari Sukabumi, Siap Gelar Aksi Damai Senin Depan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasn99ya.

Kemudian, dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (Rp144,1 juta) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan sisa sebesar Rp94.183.106,19.

Ketentuanya, jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrahct yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Kejutan HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergitas TNI-PolrI

“Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana Agung Sulaksana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” katanya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

Sumber : Gatra.com

Red / HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Warga Laporkan Praktek Judi Kartu ke Layanan Call Center 110, Polsek Nyalindung Langsung Bergerak ,Amankan Para Pelaku

pemerintahan

Jelang Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, Lapas Warungkira dan Lapas Sukabumi Laksanakan Tabur Bunga di TMP Surya Kencana Kota Sukabumi.

pemerintahan

LOBB Piala Wali Kota: Tiga Pimpinan Utama Kota Sukabumi Apresiasi Semangat Generasi Muda

Sukabumi

Wali Kota Melantik 86 Kepala Sekolah Dan Menargetkan Peningkatan Indeks Pendidikan

Bisnis

Ashady Sugiarto Seorang Pengusaha Sekaligus Ketua Apindo Kota Sukabumi Maju di Kontestasi Pileg Tahun 2024 Dapil 3

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Paparkan Pencapaian Kinerja Periode Tahun 2024

Jawa Barat

MAPI Subreg Bocimi Gelar Sosialisasi Si Duli di Depan Gedung Juang Kota Sukabumi.

Nasional

Pesta Laut 2026: Simbol Syukur dan Daya Tarik Wisata Bahari