Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:24 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IRT (42 tahun), warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga 367 Juta Rupiah tersebut.

Baca Juga  Team Taekwondo Club Elite Kingdom Raih Juara Umum 1 Prestasi Non PSS Kejurnas Open "Perang Bintang" di Provinsi Banten

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” kata Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah,” bebernya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Berikan Apresiasi Pelaksanaan Sukabumi Challenge Taekwondo Walikota Cup

Yanto juga mengungkapkan modus yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkap Yanto.

“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” lanjutnya.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

“Dari peristiwa ini, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Hukum

Berantas Halinar Serta Minimalisir Gangguan Kamtib Lapas Warungkiara Laksanakan Penggeledahan

pemerintahan

Sertijab Kalapas Warungkiara dari Dr. Irfan kepada Kurnia Panji Dihadiri Langsung Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat

Sukabumi

263 Polisi Kehutanan Mulai Jalani Pendidikan Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

Budaya

Gerakan Infak Protein ” Rumah Qur’an Aisyah ” Lembursitu Butuhkan Bantuan Donatur. Ayoo Beramal !!

Sukabumi

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kawasan Perum Taman Asri, Polres Sukabumi Kota Lakukan Penyelidikan

Infrastruktur

Pintu Irigasi Macet dan Sodetan Jadi Kolam Ikan, Rumah dan Kolam Pokdakan Terendam. Warga Menjerit!

Peristiwa

Diduga Hilang Kendali dan Terjatuh, Seorang Pengendara Sepeda Motor Alami Laka Lantas

Jawa Barat

Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah