Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 18:35 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, S (55 tahun) yang tewas usai dililit lakban penumpangnya. Sebanyak 64 adegan diperagakan para tersangka, JP (30 tahun) dan DP (23 tahun).

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut diawali kedua tersangka yang membeli tali rapia dan lakban di daerah Kota Jakarta. Disusul dengan kedua tersangka yang nongkrong di warung kopi dan merencanakan pencurian sebuah mobil.

Setelah dirasa rencananya matang, keduanya memesan mobil online yang saat itu diterima korban S. DP duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk disamping korban.

Baca Juga  Babinsa Gerak Cepat Bantu padamkan Kebakaran

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar menyampaikan, dari reka ulang tersebut diketahui korban kemungkinan tewas di perjalanan usai tangan dan mulutnya yang dililit tali rapia dan lakban, seperti yang terlihat pada adegan ke-27 dan 28.

“Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi. Kemungkinan korban meninggal di dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan cuman mungkin korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga  Adhi Makayasa Akpol 2005, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si Jabat Kapolres Sukabumi

“Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Dieksekusi di daerah Bogor. Betul di Cireunghas pembuangannya, kemudian oleh pelaku ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke arah Garut,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut diduga berawal saat kedua tersangka hendak melakukan pencurian terhadap mobil korban.

Hingga saat ini keduanya telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun serta dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.

Baca Juga  Kunker ke Polsek, Kapolres Sukabumi Kota Pantau Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Diketahui sebelumnya, korban S ditemukan tidak bernyawa usai tangan dan wajahnya terlilit tali rapia dan lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di parkiran mini market di Kampung Cireunghas Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Lebih dari Sekadar Budidaya Ikan: Kisah Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang, Komunitas Multitalenta yang Menginspirasi

Jawa Barat

Anies Baswedan Sambangi Kota Sukabumi. Ternyata ?

Infrastruktur

Bendung Cipelang 6 Jebol, SDA Propinsi Berikan 10 Boronjong. Warga Kerja Bakti !

sosial

Sudahkah Anda Bersedekah Hari Ini? Mari, Bantu Donasi Dapur Ikhlas ” Nin Lala” Berbagi Paket Nasi Kotak di Setiap Hari Jumat

sosial

Pokdakan Bekerjasama Dapur Ikhlas Nin Lala Berbagi Berkah. ” Ayo Berdonasi untuk Kebaikan “

Sukabumi

Sekjen PWI Kabupaten Sukabumi Serahkan Hasil Rapat Pleno ke PWI Propinsi Jabar

Jawa Barat

Bupati Marwan Buka Mhq Dan Launching Kis Di Milad Ke-7 Baldatun Center

Peristiwa

Respon Info Warga, Polsek Cisaat Sukabumi Evakuasi Korban Gantung Diri