Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 30 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Rumah singgah milik Maria Veronica Ninna yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, ternyata sudah lama digunakan sebagai tempat ibadah.

Rumah yang berdiri sejak tahun 2003 tersebut sebenarnya tidak dihuni setiap hari oleh pemiliknya yang berusia sekitar 70 tahun. Namun, rumah tersebut kerap digunakan saat pemiliknya berlibur atau ketika ada tamu dan keluarga yang bersilaturahmi ke Cidahu Sukabumi.

Berdasarkan informasi, kegiatan ibadah di rumah tersebut mulai dilakukan sejak 17 Februari 2025 oleh adik pemilik rumah, Weddy. Sejak saat itu, sudah beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan, antara lain pada 17 Februari 2025, 30 April 2025 saat pemasangan salib besar di taman belakang rumah, kemudian pada 7 Juni 2025 dihadiri sekitar 130 jemaat, dan terakhir pada 27 Juni 2025 dihadiri 35 jemaat.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi: Target Tahun ini, Ungkap 2 Kasus Tipikor

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, membenarkan bahwa warga setempat mulai merasa keberatan sejak pemasangan salib besar pada 30 April 2025. Menurutnya, warga telah berupaya melakukan peneguran langsung dan mediasi kepada pihak pengelola.

“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang Sihabudin.

Ia menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya diketahui warga sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga ketika digunakan untuk kegiatan ibadah, warga mempertanyakan legalitas dan perizinannya.

Baca Juga  Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat memediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga,” kata Ijang.

Akibat penolakan tersebut, pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah.

Pemerintah Desa Tangkil saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan serupa tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat Ketua RT 004/001 Kp. Tangkil, Hendra, menambahkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. “Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama Pak Kades mulai tahu kegiatan di sana.” jelasnya. Kemudian Hendra menerangkan, sekitar tanggal 7 Juni ada kegiatan ibadah oleh sekitar 130 orang peserta di rumah singgah tersebut dan kegiatan ibadah itu, diketahui oleh masyarakat sekitar rumah singgah.

Baca Juga  Buya Firman Harapkan FPPU Semakin Mandiri dan Lebih Berdikari. Ciptakan Peluang Usaha !

“Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu shubuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar” Tutur Hendra.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Acara Serah Terima Jabatan Komandan KAL Viper I-1-63

Sukabumi

Penangguhan SPPG di Kota Sukabumi Masih Tersisa 3 Titik

TNI/POLRI

Korp Raport Kenaikan Pangkat, Dandim 0607/Kota Sukabumi : Kehadiran Anggota Di Masyarakat, Mampu Jadi Contoh Keteladanan Dan Panutan

Infrastruktur

WABUP TINJAU LANGSUNG PENANGANAN DAMPAK BENCANA ALAM DI KABANDUNGAN

Nasional

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Gelar Unras Terkait MK

Hukum

“Menjelang Pemilu, Seluruh Pegawai Lapas Warungkiara Laksanakan Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai”

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Gencarkan Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

TNI/POLRI

Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Ibadah Shalat Idul Fitri